Salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga
bisa lebih mandiri dalam menjalani kehidupannya. Namun demikian setelah lebih
dari setengah abad berdiri, Pemerintah Indonesia belum mampu mengatasi
kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Pemerintah
Indonesia ternyata juga belum mempunyai konsep dan metode yang jelas dan tepat
dalam mengatasi masalah kemiskinan ini. Buktinya berbagai kebijakan dan metode
telah banyak dibuat dan dilaksanakan tetapi hingga saat ini masalah kemiskinan
tetap menjadi masalah yang utama bagi bangsa ini. Alih-alih mengatasi masalah
kemiskinan, justru banyak kebijakan publik yang diambil dan dilaksanakan
pemerintah menjerumuskan masyarakat miskin ke dalam ‘jurang kemiskinan’ yang
lebih dalam lagi. Berbagai bentuk kompensasi dari kebijakan-kebijakan tersebut
seperti: JPS, BLT, Askeskin dan sebagainya tidak mampu mengangkat masyarakat
miskin ke atas. Masyarakat miskin tetap saja miskin.
Filosofi Kemiskinan
Tentu, semua orang tidak mau miskin. Tetapi tidak
semua orang bisa lepas dari kemiskinan. Apa dan mengapa kemiskinan tetap ada?
Telah banyak pendapat dan teori kemiskinan yang dikemukakan oleh para pakar.
Pada intinya kemiskinan adalah suatu kondisi dimana seseorang atau sekelompok
orang hidup dalam keadaan kurang atau tidak dapat memenuhi standar hidup layak.
Artinya mereka tidak hanya kurang dalam hal pendapatan (keuangan), tetapi juga
kurang dalam hal lain seperti pendidikan dan kesehatan. Semua ini kemudian
membentuk apa yang disebut lingkaran setan kemiskinan (satanic cyrcle of
poverty). Sebagai suatu lingkaran, maka tidak ada yang tahu mana pangkal
dan ujung lingkaran, kecuali yang membuat lingkaran itu sendiri. Siapa pembuat
lingkaran ini? Tidak lain adalah si empunya kemiskinan itu sendiri.
Kemiskinan yang dialami oleh setiap orang miskin
memiliki latar belakang dan ‘sejarah’ yang berbeda-beda. Ada yang menjadi
miskin karena tidak memiliki pendapatan, ada juga yang menjadi miskin karena
tidak pendidikan yang baik. Ada yang miskin karena tidak memiliki badan dan
jiwa yang sehat, sehingga tidak dapat mengerjakan pekerjaan secara baik dan ada
juga yang miskin karena faktor sikap individu. Selama ini pemerintah kerap kali
menerapkan kebijakan yang sama untuk semua orang miskin. Ibaratnya sakitnya
berbeda-beda tetapi diberikan obat yang sama. Karena itulah meski pemerintah
telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan masalah ini tidak bisa tuntas.
Metode Mengatasi Kemiskinan
Kalaupun kemiskinan masih dianggap masalah dan ingin
diselesaikan, lalu kebijakan dan tindakan apa yang dapat diperbuat oleh
pemerintah? Gubernur Lampung, dalam suatu kesempatan pernah menantang akademisi
untuk memberikan solusi mengatasi kemiskinan ini, katanya para pengamat jangan
hanya bisa bicara, tapi berikanlah juga solusinya. Propinsi Lampung memang
terkenal sebagai dan menjadi salah satu propinsi miskin di Indonesia ini.
Tulisan singkat ini bermaksud memberikan alternatif pemikiran dan solusi yang
diminta pemerintah tersebut.
Selama ini pemerintah sangat mempercayai angka-angka
statistik dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Pemerintah lebih
mempercayai hasil survei berupa data-data statistik untuk mengatasi masalah
kemiskinan, karena dengan angka kemiskinan seolah lebih mudah dilihat dan
dipahami. Namun kenyataannya hingga saat ini angka kemiskinan, khususnya di
Propinsi Lampung masih cukup tinggi, yakni sebesar 1.558,28 juta orang atau
20,22%. (BPS Prop. Lampung, Maret 2009) dalam http://lampung.bps.go.id/?r=brs/index&brs=42) jika dibandingkan dengan indeks kemiskinan
nasional yakni 15,42 persen
(http://www.bps.go.id/brs_file/kemiskinan-01jul09.pdf)
Sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa latar belakang
orang menjadi miskin itu berbeda-beda. Karena itulah maka diperlukan strategi
dan metode yang berbeda pula untuk mengatasi masalah kemiskinan. Kalau pun
metode kuantitatif seperti diatas tidak mau dianggap gagal dan masih ingin
digunakan, maka pemerintah perlu juga mempertimbangkan metode yang lain untuk
menemukan akar masalah dari kemiskinan ini. Inilah metode kualitatif. Dalam
khasanah ilmu sosial, metode kualitatif bukanlah pendekatan yang baru dan
terbukti telah banyak berhasil menyelesaikan masalah-masalah sosial. Metode ini
dapat memahami secara mendalam apa yang belum dapat diungkap oleh metode
kuantitatif.
Dengan metode ini pemerintah dapat memperoleh
data-data yang mendalam (tidak hanya berupa angka-angka) tentang siapa saja
orang miskin itu dan apa latar belakang mereka menjadi miskin. Dengan metode
ini pemerintah juga bisa memanfaatkan perangkat-perangkat daerah yang ada,
termasuk juga perangkat RT untuk mendeteksi secara tepat keberadaan mereka pada
waktu itu. Hal lain yang dapat diungkap adalah harapan-harapan dan gagasan
mereka tentang cara keluar dari kemiskinan yang mereka hadapi. Dengan demikian
solusi atas masalah kemiskinan datang dari masyarakat miskin itu sendiri
(mengatasi kemiskinan berbasis masyarakat miskin). Selama ini pemerintah lebih
tertarik untuk membuat kebijakan penanggulangan kemiskinan atas prakarsa
sendiri. Setelah melihat sejumlah angka-angka lalu dianalisis dan
diinterpretasikan sendiri menjadi kebijakan. Angka-angka ini bukannya tidak
bisa dipakai, setidaknya bisa digunakan untuk melihat gejala kecenderungan
fenomena kemiskinan.
Strategi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan
Mengatasi kemiskinan tidak sama dengan memberantas
orang miskin, meski kedua konsep ini mempunyai tujuan yang sama, yakni tidak
ada lagi orang atau sekelompok orang yang masuk kategori miskin. Jika kita
memahami secara mendalam filosofi dan fenomena kemiskinan, tentu kita tidak
akan risau. Sebagai makhluk beragama (Islam) kita tentu meyakini bahwa apa yang
ada didunia merupakan ciptaan Allah SWT, baik yang dapat dilihat maupun tidak.
Allah, SWT senantiasa menciptakan sesuatu secara berpasang-pasangan, ada siang
ada malam, ada kaya dan ada miskin. Kita juga yakin, bahwa apa yang
diciptakan-Nya pastilah memiliki tujuan dan ada manfaatnya bagi umat manusia.
Lalu apa tujuan dan manfaatnya orang miskin?
Setidaknya dengan adanya orang miskin, menunjukkan adanya orang kaya. Adanya
orang miskin ini menjadi kesempatan bagi orang yang lebih kaya untuk
menunjukkan rasa kemanusiaan dan kasih sayangnya kepada sesama. Kalau tidak ada
orang miskin, apa ada orang kaya? Kalau semua orang kaya lalu siapa yang akan
menjadi pekerja, petani dan pekebun. Kalau tidak ada petani, siapa yang menanam
padi? Kalau tidak ada padi, mau makan apa kita semua. Inilah salah satu manfaat
dari keberadaan orang miskin. Kalau orang miskin telah membuat kita kaya,
kenapa kita yang kaya tidak mau membantu yang miskin?.
Baik orang kaya maupun orang miskin sebenarnya sama
saja. Perbedaannya hanya tergantung pada sudut pandang masing-masing (point
of wiew). Baik orang miskin maupun orang kaya punya tujuan hidup dan
membutuhkan akses dan sarana untuk mencapai tujuannya. Selama ini yang
membedakan antara kedua golongan ini adalah dalam hal akses dan sarana. Analogi
berikut mungkin bisa menjadi inspirasi bagi pemerintah untuk mendapatkan solusi
atas masalah kemiskinan ini. Masyarakat Lampung tidak bisa pergi ke Jakarta
dalam waktu 1 jam, jika tidak ada pesawat terbang. Sekaya apapun dia, tidak
bisa berbuat apa-apa. Sebaliknya, meskipun miskin tetapi kalau diperkenankan
menaiki atau mempergunakan pesawat terbang, bisa sampai di Jakarta dalam waktu
tersebut. Jadi persoalannya, apakah orang kaya atau miskin kalau bisa
memperoleh akses maka dia bisa hidup layak sesuai harapannya. Sehingga kata
kuncinya adalah masyarakat harus mempunyai akses. Masalah akses ini bagi orang
kaya bisa diusahakan sendiri dengan kekayaannya itu. Tetapi bagi orang miskin?,
ya tentu saja inilah yang menjadi tugas dan kewajiban pemerintahlah untuk
mengusahakannya sebagaimana diamanatkan dalam pasa … UUD 1945. Bukankah
pemerintah itu diadakan untuk mengatasi masalah-masalah yang tidak bisa diatasi
oleh masyarakat? Jangan sampai muncul pameo ada pemerintah tetapi seperti tidak
ada pemerintah.
Pertanyaan selanjutnya adalah akses apakah yang
dimaksud? Bagi orang yang dapat mandiri tentu pemerintah tidak perlu pusing
memikirkan urusan-urusannya, karena mereka tentu dapat mengusahakan sendiri.
Tetapi bagi yang tidak bisa mandiri, karena tidak memiliki sumber daya maka
pemerintah harus membantu semaksimal mungkin. Misalnya saja, untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan tidak perlulah orang miskin diberikan syarat administratif
yang memberatkan dan menyulitkan mereka, yang justru kadangkala rumitnya
persyaratan administratif ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrasi level
bawah untuk mengambil keuntungan. Jika dengan syarat yang mudah ini ternyata
banyak yang memanfaatkannya maka itulah fakta yang sesungguhnya, orang miskin
memang banyak. Lebih banyak dari angka-angka statistik yang dipercaya
pemerintah selama ini.
Mekanisme Perlindungan Kepentingan
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri
Mekanisme pemberian
bantuan perlindungan adalah sebagai berikut:
1.Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang
memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan
kepada Departemen Luar Negeri dengan tembusan kepada Perwakilan RI di luar
negeri.
2.Setelah diterimanya permintaan sebagaimana
dimaksud dalam butir a, Departemen Luar Negeri mengkoordinasikan
langkah-langkah pemberian perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan
Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
3.Dalam hal diperlukan bantuan penasehat
hukum bagi WNI/BHI yang memerlukan perlindungan, Departemen Luar Negeri dan
Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk
untuk mendampingi dan menjamin hak-hak WNI/BHI terkait selama dalam pemeriksaan
secara hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
4.Bagi WNI/BHI yang mendapat ancaman
hukuman, menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran
hukum yang dilakukan di luar negeri, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI
di luar negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan
melalui sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
5.Dalam hal kematian WNI di luar negeri,
Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak-hak WNI tersebut
tetap terjamin seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk
pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
6.Untuk kegiatan penanganan, perlindungan
yang memerlukan biaya besar serperti biaya penasehat hukum, pengobatan,
pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di
Indonesia, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan
dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau instansi
terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
7.Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI
di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI/BHI yang tercatat di
Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku kepada WNI/BHI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Departemen
Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang
bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan
perlindungan sebagaimana mestinya.
8.Departemen Luar Negeri memberitahukan
perkembangan keadaan WNI/BHI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.
9. Berdasarkan masukan lembaga/instansi
pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak
lanjut dan pelaksanaan perlindungan.
Instansi yang terkait
dengan pemberian perlindungan kepada WNI dan BHI di dalam maupun di luar negeri
adalah:
1.Departemen Luar Negeri
2.Kantor
Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra
3.
Departemen Dalam Negeri, khususnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,
dan Pemerintah Kota
4.
Departemen Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, dan
kantor imigrasi daerah
5.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas
Penduduk Provinsi, Kabupaten dan Kota
6.
Departemen Sosial, Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota
7. Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah.
8. Asosiasi
Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja
9. Instansi
terkait lain
Sumber :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CDUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.deplu.go.id%2FDocuments%2FMekanisme%2520Perlindungan%2520Kepentingan%2520Warga%2520Negara%2520Indonesia.doc&ei=HttOUbWBMIWMrge074HIBQ&usg=AFQjCNHYhgiWIZizGNHO5Y-bOYLuZGgKGQ&bvm=bv.44158598,d.bmk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar