Jumat, 19 April 2013

STRATEGI DAN METODE MENGATASI MASALAH KEMISKINAN (Tugas 1)


Salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga bisa lebih mandiri dalam menjalani kehidupannya. Namun demikian setelah lebih dari setengah abad berdiri, Pemerintah Indonesia belum mampu mengatasi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Pemerintah Indonesia ternyata juga belum mempunyai konsep dan metode yang jelas dan tepat dalam mengatasi masalah kemiskinan ini. Buktinya berbagai kebijakan dan metode telah banyak dibuat dan dilaksanakan tetapi hingga saat ini masalah kemiskinan tetap menjadi masalah yang utama bagi bangsa ini. Alih-alih mengatasi masalah kemiskinan, justru banyak kebijakan publik yang diambil dan dilaksanakan pemerintah menjerumuskan masyarakat miskin ke dalam ‘jurang kemiskinan’ yang lebih dalam lagi. Berbagai bentuk kompensasi dari kebijakan-kebijakan tersebut seperti: JPS, BLT, Askeskin dan sebagainya tidak mampu mengangkat masyarakat miskin ke atas. Masyarakat miskin tetap saja miskin.

Filosofi Kemiskinan
Tentu, semua orang tidak mau miskin. Tetapi tidak semua orang bisa lepas dari kemiskinan. Apa dan mengapa kemiskinan tetap ada? Telah banyak pendapat dan teori kemiskinan yang dikemukakan oleh para pakar. Pada intinya kemiskinan adalah suatu kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang hidup dalam keadaan kurang atau tidak dapat memenuhi standar hidup layak. Artinya mereka tidak hanya kurang dalam hal pendapatan (keuangan), tetapi juga kurang dalam hal lain seperti pendidikan dan kesehatan. Semua ini kemudian membentuk apa yang disebut lingkaran setan kemiskinan (satanic cyrcle of poverty). Sebagai suatu lingkaran, maka tidak ada yang tahu mana pangkal dan ujung lingkaran, kecuali yang membuat lingkaran itu sendiri. Siapa pembuat lingkaran ini? Tidak lain adalah si empunya kemiskinan itu sendiri.
Kemiskinan yang dialami oleh setiap orang miskin memiliki latar belakang dan ‘sejarah’ yang berbeda-beda. Ada yang menjadi miskin karena tidak memiliki pendapatan, ada juga yang menjadi miskin karena tidak pendidikan yang baik. Ada yang miskin karena tidak memiliki badan dan jiwa yang sehat, sehingga tidak dapat mengerjakan pekerjaan secara baik dan ada juga yang miskin karena faktor sikap individu. Selama ini pemerintah kerap kali menerapkan kebijakan yang sama untuk semua orang miskin. Ibaratnya sakitnya berbeda-beda tetapi diberikan obat yang sama. Karena itulah meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan masalah ini tidak bisa tuntas.

Metode Mengatasi Kemiskinan
Kalaupun kemiskinan masih dianggap masalah dan ingin diselesaikan, lalu kebijakan dan tindakan apa yang dapat diperbuat oleh pemerintah? Gubernur Lampung, dalam suatu kesempatan pernah menantang akademisi untuk memberikan solusi mengatasi kemiskinan ini, katanya para pengamat jangan hanya bisa bicara, tapi berikanlah juga solusinya. Propinsi Lampung memang terkenal sebagai dan menjadi salah satu propinsi miskin di Indonesia ini. Tulisan singkat ini bermaksud memberikan alternatif pemikiran dan solusi yang diminta pemerintah tersebut.
Selama ini pemerintah sangat mempercayai angka-angka statistik dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Pemerintah lebih mempercayai hasil survei berupa data-data statistik untuk mengatasi masalah kemiskinan, karena dengan angka kemiskinan seolah lebih mudah dilihat dan dipahami. Namun kenyataannya hingga saat ini angka kemiskinan, khususnya di Propinsi Lampung masih cukup tinggi, yakni sebesar 1.558,28 juta orang atau 20,22%. (BPS Prop. Lampung, Maret 2009) dalam http://lampung.bps.go.id/?r=brs/index&brs=42) jika dibandingkan dengan indeks kemiskinan nasional yakni 15,42 persen  (http://www.bps.go.id/brs_file/kemiskinan-01jul09.pdf)
Sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa latar belakang orang menjadi miskin itu berbeda-beda. Karena itulah maka diperlukan strategi dan metode yang berbeda pula untuk mengatasi masalah kemiskinan. Kalau pun metode kuantitatif seperti diatas tidak mau dianggap gagal dan masih ingin digunakan, maka pemerintah perlu juga mempertimbangkan metode yang lain untuk menemukan akar masalah dari kemiskinan ini. Inilah metode kualitatif. Dalam khasanah ilmu sosial, metode kualitatif bukanlah pendekatan yang baru dan terbukti telah banyak berhasil menyelesaikan masalah-masalah sosial. Metode ini dapat memahami secara mendalam apa yang belum dapat diungkap oleh metode kuantitatif.
Dengan metode ini pemerintah dapat memperoleh data-data yang mendalam (tidak hanya berupa angka-angka) tentang siapa saja orang miskin itu dan apa latar belakang mereka menjadi miskin. Dengan metode ini pemerintah juga bisa memanfaatkan perangkat-perangkat daerah yang ada, termasuk juga perangkat RT untuk mendeteksi secara tepat keberadaan mereka pada waktu itu. Hal lain yang dapat diungkap adalah harapan-harapan dan gagasan mereka tentang cara keluar dari kemiskinan yang mereka hadapi. Dengan demikian solusi atas masalah kemiskinan datang dari masyarakat miskin itu sendiri (mengatasi kemiskinan berbasis masyarakat miskin). Selama ini pemerintah lebih tertarik untuk membuat kebijakan penanggulangan kemiskinan atas prakarsa sendiri. Setelah melihat sejumlah angka-angka lalu dianalisis dan diinterpretasikan sendiri menjadi kebijakan. Angka-angka ini bukannya tidak bisa dipakai, setidaknya bisa digunakan untuk melihat gejala kecenderungan fenomena kemiskinan.

Strategi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan
Mengatasi kemiskinan tidak sama dengan memberantas orang miskin, meski kedua konsep ini mempunyai tujuan yang sama, yakni tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang masuk kategori miskin. Jika kita memahami secara mendalam filosofi dan fenomena kemiskinan, tentu kita tidak akan risau. Sebagai makhluk beragama (Islam) kita tentu meyakini bahwa apa yang ada didunia merupakan ciptaan Allah SWT, baik yang dapat dilihat maupun tidak. Allah, SWT senantiasa menciptakan sesuatu secara berpasang-pasangan, ada siang ada malam, ada kaya dan ada miskin. Kita juga yakin, bahwa apa yang diciptakan-Nya pastilah memiliki tujuan dan ada manfaatnya bagi umat manusia.
Lalu apa tujuan dan manfaatnya orang miskin? Setidaknya dengan adanya orang miskin, menunjukkan adanya orang kaya. Adanya orang miskin ini menjadi kesempatan bagi orang yang lebih kaya untuk menunjukkan rasa kemanusiaan dan kasih sayangnya kepada sesama. Kalau tidak ada orang miskin, apa ada orang kaya? Kalau semua orang kaya lalu siapa yang akan menjadi pekerja, petani dan pekebun. Kalau tidak ada petani, siapa yang menanam padi? Kalau tidak ada padi, mau makan apa kita semua. Inilah salah satu manfaat dari keberadaan orang miskin. Kalau orang miskin telah membuat kita kaya, kenapa kita yang kaya tidak mau membantu yang miskin?.
Baik orang kaya maupun orang miskin sebenarnya sama saja. Perbedaannya hanya tergantung pada sudut pandang masing-masing (point of wiew). Baik orang miskin maupun orang kaya punya tujuan hidup dan membutuhkan akses dan sarana untuk mencapai tujuannya. Selama ini yang membedakan antara kedua golongan ini adalah dalam hal akses dan sarana. Analogi berikut mungkin bisa menjadi inspirasi bagi pemerintah untuk mendapatkan solusi atas masalah kemiskinan ini. Masyarakat Lampung tidak bisa pergi ke Jakarta dalam waktu 1 jam, jika tidak ada pesawat terbang. Sekaya apapun dia, tidak bisa berbuat apa-apa. Sebaliknya, meskipun miskin tetapi kalau diperkenankan menaiki atau mempergunakan pesawat terbang, bisa sampai di Jakarta dalam waktu tersebut. Jadi persoalannya, apakah orang kaya atau miskin kalau bisa memperoleh akses maka dia bisa hidup layak sesuai harapannya. Sehingga kata kuncinya adalah masyarakat harus mempunyai akses. Masalah akses ini bagi orang kaya bisa diusahakan sendiri dengan kekayaannya itu. Tetapi bagi orang miskin?, ya tentu saja inilah yang menjadi tugas dan kewajiban pemerintahlah untuk mengusahakannya sebagaimana diamanatkan dalam pasa … UUD 1945. Bukankah pemerintah itu diadakan untuk mengatasi masalah-masalah yang tidak bisa diatasi oleh masyarakat? Jangan sampai muncul pameo ada pemerintah tetapi seperti tidak ada pemerintah.
Pertanyaan selanjutnya adalah akses apakah yang dimaksud? Bagi orang yang dapat mandiri tentu pemerintah tidak perlu pusing memikirkan urusan-urusannya, karena mereka tentu dapat mengusahakan sendiri. Tetapi bagi yang tidak bisa mandiri, karena tidak memiliki sumber daya maka pemerintah harus membantu semaksimal mungkin. Misalnya saja, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak perlulah orang miskin diberikan syarat administratif yang memberatkan dan menyulitkan mereka, yang justru kadangkala rumitnya persyaratan administratif ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrasi level bawah untuk mengambil keuntungan. Jika dengan syarat yang mudah ini ternyata banyak yang memanfaatkannya maka itulah fakta yang sesungguhnya, orang miskin memang banyak. Lebih banyak dari angka-angka statistik yang dipercaya pemerintah selama ini.







Mekanisme Perlindungan Kepentingan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri
Mekanisme pemberian bantuan perlindungan adalah sebagai berikut:
   1.Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang memerlukan perlindungan bagi warganya dapat segera menyampaikan permintaan kepada Departemen Luar Negeri dengan tembusan kepada Perwakilan RI di luar negeri.
   2.Setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir a, Departemen Luar Negeri mengkoordinasikan langkah-langkah pemberian perlindungan WNI dan BHI di luar negeri dengan Perwakilan RI di luar negeri dan dengan instansi terkait di dalam negeri.
   3.Dalam hal diperlukan bantuan penasehat hukum bagi WNI/BHI yang memerlukan perlindungan, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri berkoordinasi dengan penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi dan menjamin hak-hak WNI/BHI terkait selama dalam pemeriksaan secara hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
   4.Bagi WNI/BHI yang mendapat ancaman hukuman, menjalani hukuman maupun yang akan dideportasi karena pelanggaran hukum yang dilakukan di luar negeri, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan langkah-langkah bantuan hukum dan kemanusiaan melalui sistem hukum yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik.
   5.Dalam hal kematian WNI di luar negeri, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI mengupayakan hak-hak WNI tersebut tetap terjamin seperti asuransi, pemulangan jenazah ke dalam negeri serta untuk pemakaman secara patut bagi WNI tersebut, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
   6.Untuk kegiatan penanganan, perlindungan yang memerlukan biaya besar serperti biaya penasehat hukum, pengobatan, pemulangan WNI dan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke daerah asal di Indonesia, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri mengupayakan dana dari WNI bersangkutan atau keluarganya, Pemda asal WNI, atau instansi terkait dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
   7.Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri senantiasa memantau perkembangan setiap WNI/BHI yang tercatat di Perwakilan RI serta memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada WNI/BHI tersebut, sedangkan bagi yang tidak tercatat, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI akan mengupayakan diperolehnya data yang bersangkutan melalui instansi terkait di luar negeri untuk kemudian diberikan perlindungan sebagaimana mestinya.
   8.Departemen Luar Negeri memberitahukan perkembangan keadaan WNI/BHI yang dimintakan perlindungan kepada Pemda terkait.


   9. Berdasarkan masukan lembaga/instansi pemerintah terkait, Departemen Luar Negeri melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut dan pelaksanaan perlindungan.
Instansi yang terkait dengan pemberian perlindungan kepada WNI dan BHI di dalam maupun di luar negeri adalah:
   1.Departemen Luar Negeri
   2.Kantor Menko Polhukam dan Kantor Menko Kesra
   3. Departemen Dalam Negeri, khususnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota
   4. Departemen Kehakiman dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kantor imigrasi daerah
   5. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan Kota
   6. Departemen Sosial, Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten dan Kota
   7. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah.
   8. Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja
   9. Instansi terkait lain
Sumber : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CDUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.deplu.go.id%2FDocuments%2FMekanisme%2520Perlindungan%2520Kepentingan%2520Warga%2520Negara%2520Indonesia.doc&ei=HttOUbWBMIWMrge074HIBQ&usg=AFQjCNHYhgiWIZizGNHO5Y-bOYLuZGgKGQ&bvm=bv.44158598,d.bmk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar