A. Pendahuluan
Indonesia
merupakan salah satu negara demokratis yang mempunyai beberapa kriteria
sehingga Indonesia dapat dikatakan sebuah negara. Menurut beberapa teori,
sebuah negara terbentuk terdiri dari 3 kriteria, yakni Ada pemerintah, ada
Warga negara, dan ada wilayah yang merupakan tempat warga negara beserta
pemerintah berada dan beraktivitas.
Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh
karena itu, hubungan anatara warga negara dan negara sebagai institusi yang
menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang di atur denagan peraturan yang
berlaku di negara Indonesia. Negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warga
negaranya, begitu juga warga negara mempunyai hak dan kewajiban kepada negara.
Dalam makalah ini kami membatasi tema pembahasan hanya pada bagaimana
pengaturan hak dan kewajiban warga negara kepada negara. Hal ini menunjukkan
bagaimana sebagai warga negara yang baik dapat menunaikan hak dan kewajiban
sehingga tercipta keadilan, keselarasan, kerukunan, dan kesejahteraan.
B. Pengertian Hak dan
Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai aturan
yang berlaku dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain.
Pengertian Kewajiban menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui pihak tertentu, tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntu secara paksa
oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan.
C. Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasrkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seseorang warga
negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negera yang
merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri
Dalam konteks Indonesia, Istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD
1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S
mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota
negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa warga negara merupakan anggota
negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Dalam hal ini Indonesia, hak warga negara terhadap
negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan
lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD
1945. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal
34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
- Hak
memperoleh kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945
- Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan
sosial dan kerakyatan
- Hak
membela negara. Pasal 27 ayat (3) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”
- Hak
berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam pasal
(28) UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”.
- Hak
kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai
dengan Pasal (29) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agama dan kepercayaannya itu”
- Hak
untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat
(1) dan (2) UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UUD 1945.
- Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini
dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
- Hak
ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikusai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikusai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadialan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
- Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia,
antara lain :
- Kewajiban
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
- Kewajiban
membela negara, seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945
yang telah ditulis sebelumnya.
- Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara, seperti yag sudah dituliskan di atas pada
pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara
yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara
lain adalah bidang politik dan pemerintahan, sosial, budaya, keagamaan,
pendidikan , ekonomi, dan pertahanan.
Prinsip utama dalam pengaturan hak dan kewajiban warga negara adalah
terlibatnya warga negara (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak
dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Disamping itu, Setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan
memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan
kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus
dimiliki oleh warga negara, sehingga muncul suatu identitas yang mudah
dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan keraketer wrga negera Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap sopan santun, ramah tamah, dan
melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai warga negara yang dikenal murah senyum, dan ramah, identitas tersebut
sepatutnya dijaga dan dipelihara.
2. Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan prilaku yang berdasarkan
data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat. Sifat kritis ini
diperlukan oleh setiap warga negara guna menyaring segala informasi dan
aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak tertentu maupun aparat
pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran maupun eksploitasi
yang mungki terjadi.
3. Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan prilaku dalam menyelesaikan
masalah. Hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari
kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi.
4. Bersikap terbuka
Sifat ini adalah sikap dan prilaku yang transparan
serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan
mencegah pelanggaran/peenyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang
positif dan profesional
5. Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan prilaku yang
berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat. Sifat rasional ini identik
dengan tingkat pendidikan warga negara
6. Adil
Sifat ini adalah sikap dan prilaku menghormati
persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Adil merupakan kata yang mudah
diucapkan, namun pelaksanaannya menghadapi beberapa kendala. Prilaku adil harus
dipupuk dan dilatih sejak dini kepada generasi muda, karena keadilan akan
membawa kedamaian di kemudian hari
7. Jujur
Sifat ini adalah sikap dan prilaku yang berdasarkan
data dan fakta yang sah dan akurat. Kejahatan korupsi yang telah mengakar di Indonesia merupakan contoh ketidakjujuran yang
sangat terlihat, dan telah banyak menyengsarakan rakyat banyak dan menyebabkan
ketakutan investor dari negara lain masuk Indonesia.
Sumber:
http://jumantopembelajar.wordpress.com/2013/02/14/bagaimana-mengatur-hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara-dalam-kehidupan-sehari-hari/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar