I.
PENDAHULUAN
A. Hubungan Pajak dan Masyarakat
Menurut
Rochmat Soemitro (1987:1) pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya
terdapat dalam masyarakat. Jika tidak ada masyarakat tidak ada pajak. Masyarakat
yang dimaksudkan adalah masyarakat hukum atau Gemeinschaft menurut istilah
Ferdinand Tonies (dalam Rochmat Soemitro, 1987:1), bukan masyarakat yang
bersifat Geselschaft. Penghasilan negara adalah berasal dari masyarakat melalui
pemungutan pajak, atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara. Jadi
penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup
kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan,
kesejahteraan, dan sebagainya. Jadi dimana ada kepentingan masyarakat, disitu
timbul pemungutan pajak, sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.
Sumber : Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Perpajakan ( Sumyar SH.,M.Hum )
B. Pengertian
Definisi
pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum
Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa
timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum”. Sedangkan Hukum Pajak atau juga
disebut hukum fiskal, adalah “keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia
merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar
negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar
pajak (wajib pajak)”.
C. Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Pajak
Dari
berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis
(pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan)
dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian
pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan
ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
2. Tidak
mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi
perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar
pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang
yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi
keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan
pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi
kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran)
yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Ciri-Ciri
Pajak menurut pengertian dari Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. adalah
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor
swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak
/administrator pajak).
D. Berbagai Macam Pungutan
Syarat pemungutan pajak :
Tidaklah
mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar
pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena
dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan
pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. Pemungutan
pajak harus adil
Seperti
halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan
dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam
pelaksanaannya.
Contohnya:
·
Dengan
mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
·
Pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
·
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai
dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
·
Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin
kelancarannya.
·
Jaminan
hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
·
Jaminan
hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
·
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan
pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan
pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok
pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
2. Pemungutan
pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus
diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya
pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus
sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan
mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun
dari segi waktu.
3. Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana
pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem
yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang
harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak
untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
·
Bea materai
disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
·
Tarif PPN
yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
·
Pajak
perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan
menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan
(pribadi).
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK :
a. Menurut
Adam Smith ( Pencetus Teoir Four Maxim di buku "Wealth of Nations” )
·
Asas
Equality : berarti asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dan
didefinisikan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus adil, sesuai dengan
kemampuan dan penghasilan wajib pajak, tanpa memihak- mihak dan diskriminatif.
·
Asas
Certainty : yang dimaksud dengan asas certainty adalah asas kepastian hukum
dimana setiap pungutan pajak yang dilakukan harus berdasarkan Undang Undang dan
tidak boleh ada penyimpangan.
·
Asas
Convinience of Payment ( Asas Kesenangan ) : Asas ini disebut juga dengan asas
pemungutan pajak tepat waktu, yaitu pajak dipungut saat wajib pajak berada di
saat yang baik dan sedang bahagia, misalnya saat baru menerima penghasilan
(pajak penghasilan) atau memperoleh hadiah ( pajak hadiah ).
·
Asas
Eficiency : yaitu biaya pemungutan pajak dilakukan seefisien mungkin sehingga
tidak terjadi biaya administrative pemungutan pajak lebih besar daripada
penerimaan pajak itu sendiri.
b. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan
pajak adalah sebagai berikut.
·
Asas daya pikul: besar
kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib
pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·
Asas manfaat: pajak yang
dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat
untuk kepentingan umum.
·
Asas kesejahteraan: pajak yang
dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Asas kesamaan: dalam
kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan
pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·
Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya
(serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak
memberatkan para wajib pajak.
·
Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat
membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
·
Asas ekonomi: penentuan
obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
·
Asas keadilan yaitu
pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama
diperlakukan sama pula.
·
Asas administrasi: menyangkut
masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan
(bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·
Asas yuridis segala
pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:DTZhphSUuHgJ:id.shvoong.com/law-and-politics/taxation-law/2180768-asas-pemungutan-pajak-menurut-para/+pungutan+pajak&cd=4&hl=id&ct=clnk&gl=id#ixzz1YPX9igeP
Sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:DTZhphSUuHgJ:id.shvoong.com/law-and-politics/taxation-law/2180768-asas-pemungutan-pajak-menurut-para/+pungutan+pajak&cd=4&hl=id&ct=clnk&gl=id#ixzz1YPX9igeP
TEORI
PEMUNGUTAN PAJAK :
Menurut R.
Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa
teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
- Teori asuransi, menurut teori
ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari
segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta
bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya
dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai
pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara
tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
- Teori kepentingan, menurut teori
ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing
warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta.
Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula
pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada
kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru
dibebaskan dari beban pajak.
Dalam
melakukan pemungutan pajak terdapat beberapa macam cara atau sistem
pemungutan pajak, yaitu :
1
Sistem
Pemungutan Proporsional adalah pukul rata persentase pajak yang dikenakan untuk
semua objek pajak. Contohnya adalah pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua
harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10
- 10 - 10 - 10).
2
Sistem
Pemungutan Progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus
dibayar sesuai kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan
kenaikan objek pajak yang kena pajak. (10 - 20 - 30 - 40).
3
Sistem
Pemungutan Regresif adalah menurunkan persentase pajak yang kena dan harus
dibayar sesuai penurunan objek pajak. Jenis pemungutan pajak ini kebalikan dari
sistem pemungutan pajak progresif. (10 - 8 - 6 - 4).
4
Sistem Pemungutan
Degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai
kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun
dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan sistem progresif, namun
kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik. (10 - 18 -
24 - 28).
E. Fungsi Pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
- Fungsi
anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat
diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan
rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan
ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
- Fungsi
mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk
yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi
stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara
lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,
penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
F. Pendekatan dalam Mempelajari Pajak
Pendekatan Pembelajaran Berbasis Masyarakat:
Pengajaran
yang berpusat pada masyarakat adalah suatu bentuk pengajaran yang memadukan
antara sekolah dan masyarakat, dengan cara membawa sekolah kedalam masyarakat,
dan atau membawa masyarakat ke dalam sekolah guna mencapai tujuan
pengajaran/pendidikan yang ditetapkan.
Pembelajaran
kontektual adalah kaidah pembelajaran yang menggabungkan isi kandungan dengan
pengalaman harian individu, masyarakat dan alam pekerjaan. Kaidah ini
menyediakan pembelajaran secara kongkrit atau melibatkan hands–on dan mind-on.
Ciri-ciri
pajak yang lain dalam berbagai definisi :
1
Pajak
peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah
2
Pajak
dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya,
sehingga dapat dipaksakan
3
Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara
individual yang diberikan oleh pemerintah
4
Pajak
dipungut oleh Negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
5
Pajak
diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai investasi
public.
6
Pajak dapat
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
7
Pajak dapat
dipungut secara langsung atau tidak langsung
ASAS
PEMUNGUTAN PAJAK
a. asas
keadilan : Menurut Teori yang mendasari Pengertiannya
1)
Asas Equality
Pemungutan
pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang
harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai
dengan manfaat yang diterima.
2)
Asas Certainty
Penetapan
pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan
membayar dan batas waktu pembayaran
3)
Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib
Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak
menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)
Asas Economy
Secara
ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak
diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
b. Asas
Manfaat
Pengenaan
pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak
dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini,
maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar
dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih
besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam
perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan
warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan
negara.
c.
Asas Pembuatan Undang-undang
a.
Asas Yuridis
Untuk
menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hokum kepada
negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada
undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b.
Asas Ekonomis
Seperti pada
uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi
ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan
ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus
diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak
terganggu.
c.
Asas Finansial
Berkaitan
dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya,
yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan
dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus
sekecil-kecilnya.
d. Asas
yuridiksi pemungutan pajak
a.
Asas Tempat Tinggal
Negara-negara
mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan
tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia
dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari
Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak
Penghasilan).
b.
Asas Kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c.
Asas Sumber
Negara
mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu
negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa
memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
PAJAK
GOLONGAN
Jenis –
jenis pajak menurut golongannya dapat dibagi menjadi dua macam antara lain :
a) Pajak langsung , adalah pembayaran pajak yang
tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain . Sebagai contoh : pajak penghasilan,
pajak bumi dan bangunan. Ciri-ciri pajak langsung antara lain ;
·
Ada kohir /
surat ketetapan pajak.
·
Pembayarannya
bersifat ajek / berkesinambungan.
·
Pemungutannya
secara berkala, biasanya satu tahun sekali.
b) Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembayarannya
bisa dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan / PPN. Ciri –
ciri pajak tidak langsung antara lain :
·
Tidak
memiliki kohir
·
Dipungut
setiap terjadi transaksi
·
Bisa
dilimpahkan kepada orang lain
PAJAK
SUBJEKTIF DAN PAJAK OBJEKTIF
·
Subjektif
yaitu suatu pajak yang pengenaan pertama-tama memperhatikan subjek atau badan
pribadi dari wajib pajak dan untuk menetapkan pajaknya dicari/ditemukan
alasan-alasan yangg objektif yang berhubungan erat dengan keadaan material dari
wajib pajak.
·
Objektif
yaitu pemungutan pajak yang pertama-tama melihat kepada objeknya berupa
keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menyebabkan timbul kewajiban pajak.
Kemudian dicari sumbernya (orang atau badan hukum) yang betempat tinggal di
dalam atau di luar Indonesia.
PAJAK PUSAT
DAN PAJAK DAERAH
·
Pajak pusat
adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (dalam hal ini dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak) guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan
tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak
pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/Perpu
Jenis-Jenis
Pajak Pusat :
1
Pajak
Penghasilan (PPh)
2
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
3
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
5
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6
Bea Materai
·
Pajak daerah
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (dalam hal ini dilakukan oleh
Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda) yang digunakan untuk membiayai rumah tangga
pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah
(Perda).
Contoh Pajak Daerah:
Contoh Pajak Daerah:
1
Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB)
2
Pajak Hotel
dan Restoran
3
Pajak
Hiburan dan tontonan
4
Pajak
Reklame
5
Pajak
Penerangan Jalan
6
Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem
pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga, antara lain :
- Sistem Self Assestment
Dalam sistem
self assestment, wajib pajak sendiri yang menghitung, menetapkan,
menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk
mengawasi, misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah
diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran
penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan. PPh orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan sistem ini.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan. PPh orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan sistem ini.
- Sistem Official Assestment
Berbeda
dengan sistem self assestment, dalam sistem official assestment,
fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang
terutang.
PBB menganut
sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh
fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
- Sistem Withholding
Dalam sistem
withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan
dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut. Misalnya pihak perusahaan
atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang harus dipotong
atas penghasilan yang diterima pegawainya. Kemudian perusahaan atau pemberi
kerja tersebut harus menyetorkan, dan melaporkan PPh pegawainya tersebut ke
Kantor Pelayanan Pajak.
Memiliki
NPWP Pribadi - Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi - adalah awal dari suatu proses
pemenuhan kewajiban pajak. Banyak buku, terbitan, seminar, kursus singkat,
software maupun konsultan yang memungkinkan seorang wajib pajak pribadi untuk
memenuhi kewajiban pajak pribadinya. Pajakpribadi.com turut menjadi bagian
dalam penyebaran informasi tentang pemenuhan kewajiban pajak pribadi dengan
berusaha memberikan gambaran selengkap mungkin tentang pajak pribadi ditinjau
dari berbagai sisi.
Pajakpribadi.com memberikan informasi terkini tentang pajak pribadi melalui contoh–contoh soal yang dibuat berdasarkan pendekatan profesi/sumber penghasilan, peraturan perpajakan serta permasalahan yang mungkin dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi tersebut.
Pajakpribadi.com selalu kami perbarui setiap terdapat informasi terbaru yang menurut kami perlu anda ketahui. Jika anda telah memiliki NPWP pribadi tentunya anda memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Pajakpribadi.com memberikan informasi terkini tentang pajak pribadi melalui contoh–contoh soal yang dibuat berdasarkan pendekatan profesi/sumber penghasilan, peraturan perpajakan serta permasalahan yang mungkin dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi tersebut.
Pajakpribadi.com selalu kami perbarui setiap terdapat informasi terbaru yang menurut kami perlu anda ketahui. Jika anda telah memiliki NPWP pribadi tentunya anda memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Menurut Rochmat Soemitro (1987:1) pajak adalah gejala
masyarakat, artinya pajak hanya terdapat dalam masyarakat. Jika tidak
ada masyarakat tidak ada pajak. Masyarakat yang dimaksudkan adalah masyarakat
hukum atau Gemeinschaft menurut istilah Ferdinand Tonies (dalam Rochmat
Soemitro, 1987:1), bukan masyarakat yang bersifat Geselschaft.
Mengapa pajak hanya ada dalam masyarakat? Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul disuatu tempat (untuk jangka waktu pendek atau untuk jangka waktu panjang) dengan tujuan tertentu (Rochmat Soemitro, 1987:1). Desa, nagari, negara, adalah masyarakat yang mempunyai tujuan bersama tertentu. Bangsa Indonesia telah bertekat dan berikrar untuk mendirikan negara (masyarakat) untuk jangka waktu panjang untuk tujuan tertentu dengan Pancasila sebagai dasar falsafahnya.
Mengapa pajak hanya ada dalam masyarakat? Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul disuatu tempat (untuk jangka waktu pendek atau untuk jangka waktu panjang) dengan tujuan tertentu (Rochmat Soemitro, 1987:1). Desa, nagari, negara, adalah masyarakat yang mempunyai tujuan bersama tertentu. Bangsa Indonesia telah bertekat dan berikrar untuk mendirikan negara (masyarakat) untuk jangka waktu panjang untuk tujuan tertentu dengan Pancasila sebagai dasar falsafahnya.
Masyarakat terdiri dari individu, dan menurut Organ
Theori dari Otto von Gierke (dalam Rochmat Soemitro, 1987:1), individu tidak
mungkin ada atau tidak mungkin hidup tanpa ada masyarakat, sehingga individu
tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Individu mempunyai hidup sendiri dan
mempunyai kepentingan sendiri, yang dapat dibedakan dari hidup masyarakat dan
kepentingan masyarakat. Walaupun demikian hidup individu dan kepentingan
individu tidak dapat terlepas sama sekali dari hidup dan kepentingan negara.
Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup individu. Hidup
negara adalah lain dari hidup individu, tetapi walaupun lain toh masing-masing
memerlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban sendiri, dan berasal dari
penghasilan individu. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat
negara, administrasi negara, dan harus dibayar dari penghasilan negara.
Penghasilan negara adalah berasal dari masyarakat
melalui pemungutan pajak, atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam
negara. Jadi penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya
juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat,
pendidikan, kesejahteraan, dan sebagainya. Jadi dimana ada kepentingan
masyarakat, disitu timbul pemungutan pajak, sehingga pajakadalahsenyawadengankepentinganumum.
Pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan
individu tapi sebaliknya merupakan penghasilan masyarakat yang kemudian
dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pengeluaran-pengeluaran rutin dan
pembangunan yang akhirnya kembali lagi pada seluruh masyarakat yang bermanfaat
bagi rakyat ( tidak hanya yang membayar pajak, tetapi juga kepada rakyat yang
tidak membayar pajak). Jadi nyata disini bahwa kepentingan masyarakat dibiayai
dengan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar