Jumat, 19 April 2013

Pajak Kewajiban Bagi Warga Negara (Tugas 3)


I.        PENDAHULUAN
A.     Hubungan Pajak dan Masyarakat
Menurut Rochmat Soemitro (1987:1) pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya terdapat dalam masyarakat. Jika tidak ada masyarakat tidak ada pajak. Masyarakat yang dimaksudkan adalah masyarakat hukum atau Gemeinschaft menurut istilah Ferdinand Tonies (dalam Rochmat Soemitro, 1987:1), bukan masyarakat yang bersifat Geselschaft. Penghasilan negara adalah berasal dari masyarakat melalui pemungutan pajak, atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara. Jadi penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, dan sebagainya. Jadi dimana ada kepentingan masyarakat, disitu timbul pemungutan pajak, sehingga pajak adalah senyawa dengan kepentingan umum.
Sumber : Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Perpajakan ( Sumyar SH.,M.Hum )
B.      Pengertian
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Sedangkan Hukum Pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah “keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak)”.
C.    Unsur-Unsur dan Ciri-Ciri Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
2.      Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.      Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.      Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5.      Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Ciri-Ciri Pajak menurut pengertian dari Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. adalah Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak /administrator pajak).
D.     Berbagai Macam Pungutan
Syarat pemungutan pajak :
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1.      Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
·         Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
·         Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
·         Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
·         Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
·         Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.
·         Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
·         Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
·         Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
2.      Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
3.      Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
·         Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
·         Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
·         Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi).
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK :
a.     Menurut Adam Smith ( Pencetus Teoir Four Maxim di buku "Wealth of Nations” )
·         Asas Equality : berarti asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dan didefinisikan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus adil, sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, tanpa memihak- mihak dan diskriminatif.
·         Asas Certainty : yang dimaksud dengan asas certainty adalah asas kepastian hukum dimana setiap pungutan pajak yang dilakukan harus berdasarkan Undang Undang dan tidak boleh ada penyimpangan.
·         Asas Convinience of Payment ( Asas Kesenangan ) : Asas ini disebut juga dengan asas pemungutan pajak tepat waktu, yaitu pajak dipungut saat wajib pajak berada di saat yang baik dan sedang bahagia, misalnya saat baru menerima penghasilan (pajak penghasilan) atau memperoleh hadiah ( pajak hadiah ).
·         Asas Eficiency : yaitu biaya pemungutan pajak dilakukan seefisien mungkin sehingga tidak terjadi biaya administrative pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri.
b.     Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·         Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·         Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·         Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·         Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·         Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

c.     Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
·         Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
·         Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
·         Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·         Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

TEORI PEMUNGUTAN PAJAK :
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
  1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
  2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
Dalam melakukan pemungutan pajak terdapat beberapa macam cara atau sistem pemungutan pajak, yaitu :
1        Sistem Pemungutan Proporsional adalah pukul rata persentase pajak yang dikenakan untuk semua objek pajak. Contohnya adalah pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10 - 10 - 10 - 10).
2        Sistem Pemungutan Progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan kenaikan objek pajak yang kena pajak. (10 - 20 - 30 - 40).
3        Sistem Pemungutan Regresif adalah menurunkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai penurunan objek pajak. Jenis pemungutan pajak ini kebalikan dari sistem pemungutan pajak progresif. (10 - 8 - 6 - 4).
4        Sistem Pemungutan Degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan sistem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik. (10 - 18 - 24 - 28).

E.      Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

F.       Pendekatan dalam Mempelajari Pajak
Pendekatan Pembelajaran Berbasis Masyarakat:
Pengajaran yang berpusat pada masyarakat adalah suatu bentuk pengajaran yang memadukan antara sekolah dan masyarakat, dengan cara membawa sekolah kedalam masyarakat, dan atau membawa masyarakat ke dalam sekolah guna mencapai tujuan pengajaran/pendidikan yang ditetapkan.
Pembelajaran kontektual adalah kaidah pembelajaran yang menggabungkan isi kandungan dengan pengalaman harian individu, masyarakat dan alam pekerjaan. Kaidah ini menyediakan pembelajaran secara kongkrit atau melibatkan hands–on dan mind-on.

Ciri-ciri pajak yang lain dalam berbagai definisi :
1        Pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke pemerintah
2        Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan
3        Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah
4        Pajak dipungut oleh Negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
5        Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai investasi public.
6        Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
7        Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
a. asas keadilan : Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya
1)      Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
b. Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
c.  Asas Pembuatan Undang-undang
a.     Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hokum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b.     Asas Ekonomis
Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
c.     Asas Finansial
Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.
d. Asas yuridiksi pemungutan pajak
a.     Asas Tempat Tinggal
Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
b.     Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c.     Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
PAJAK GOLONGAN
Jenis – jenis pajak menurut golongannya dapat dibagi menjadi dua macam antara lain :
a)     Pajak langsung , adalah pembayaran pajak yang tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain . Sebagai contoh : pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan. Ciri-ciri pajak langsung antara lain ;
·         Ada kohir / surat ketetapan pajak.
·         Pembayarannya bersifat ajek / berkesinambungan.
·         Pemungutannya secara berkala, biasanya satu tahun sekali.
b)     Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan / PPN. Ciri – ciri pajak tidak langsung antara lain :
·         Tidak memiliki kohir
·         Dipungut setiap terjadi transaksi
·         Bisa dilimpahkan kepada orang lain
PAJAK SUBJEKTIF DAN PAJAK OBJEKTIF
·         Subjektif yaitu suatu pajak yang pengenaan pertama-tama memperhatikan subjek atau badan pribadi dari wajib pajak dan untuk menetapkan pajaknya dicari/ditemukan alasan-alasan yangg objektif yang berhubungan erat dengan keadaan material dari wajib pajak.
·         Objektif yaitu pemungutan pajak yang pertama-tama melihat kepada objeknya berupa keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang menyebabkan timbul kewajiban pajak. Kemudian dicari sumbernya (orang atau badan hukum) yang betempat tinggal di dalam atau di luar Indonesia.
PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
·         Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak) guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/Perpu
Jenis-Jenis Pajak Pusat :
1        Pajak Penghasilan (PPh)
2        Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3        Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6        Bea Materai
·         Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda) yang digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Contoh Pajak Daerah:
1        Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2        Pajak Hotel dan Restoran
3        Pajak Hiburan dan tontonan
4        Pajak Reklame
5        Pajak Penerangan Jalan
6        Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)


Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga, antara lain :
  • Sistem Self Assestment
Dalam sistem self assestment, wajib pajak sendiri yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk mengawasi, misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan. PPh orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan sistem ini.

  • Sistem Official Assestment
Berbeda dengan sistem self assestment, dalam sistem official assestment, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang.
PBB menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

  • Sistem Withholding
Dalam sistem withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut. Misalnya pihak perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima pegawainya. Kemudian perusahaan atau pemberi kerja tersebut harus menyetorkan, dan melaporkan PPh pegawainya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.

Memiliki NPWP Pribadi - Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi - adalah awal dari suatu proses pemenuhan kewajiban pajak. Banyak buku, terbitan, seminar, kursus singkat, software maupun konsultan yang memungkinkan seorang wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban pajak pribadinya. Pajakpribadi.com turut menjadi bagian dalam penyebaran informasi tentang pemenuhan kewajiban pajak pribadi dengan berusaha memberikan gambaran selengkap mungkin tentang pajak pribadi ditinjau dari berbagai sisi.

Pajakpribadi.com memberikan informasi terkini tentang pajak pribadi melalui contoh–contoh soal yang dibuat berdasarkan pendekatan profesi/sumber penghasilan, peraturan perpajakan serta permasalahan yang mungkin dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi tersebut.

Pajakpribadi.com selalu kami perbarui setiap terdapat informasi terbaru yang menurut kami perlu anda ketahui. Jika anda telah memiliki NPWP pribadi tentunya anda memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Menurut Rochmat Soemitro (1987:1) pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya terdapat dalam masyarakat. Jika tidak ada masyarakat tidak ada pajak. Masyarakat yang dimaksudkan adalah masyarakat hukum atau Gemeinschaft menurut istilah Ferdinand Tonies (dalam Rochmat Soemitro, 1987:1), bukan masyarakat yang bersifat Geselschaft.
Mengapa pajak hanya ada dalam masyarakat? Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul disuatu tempat (untuk jangka waktu pendek atau untuk jangka waktu panjang) dengan tujuan tertentu (Rochmat Soemitro, 1987:1). Desa, nagari, negara, adalah masyarakat yang mempunyai tujuan bersama tertentu. Bangsa Indonesia telah bertekat dan berikrar untuk mendirikan negara (masyarakat) untuk jangka waktu panjang untuk tujuan tertentu dengan Pancasila sebagai dasar falsafahnya.
Masyarakat terdiri dari individu, dan menurut Organ Theori dari Otto von Gierke (dalam Rochmat Soemitro, 1987:1), individu tidak mungkin ada atau tidak mungkin hidup tanpa ada masyarakat, sehingga individu tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Individu mempunyai hidup sendiri dan mempunyai kepentingan sendiri, yang dapat dibedakan dari hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Walaupun demikian hidup individu dan kepentingan individu tidak dapat terlepas sama sekali dari hidup dan kepentingan negara. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup individu. Hidup negara adalah lain dari hidup individu, tetapi walaupun lain toh masing-masing memerlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban sendiri, dan berasal dari penghasilan individu. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, dan harus dibayar dari penghasilan negara.
Penghasilan negara adalah berasal dari masyarakat melalui pemungutan pajak, atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara. Jadi penghasilan itu untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, dan sebagainya. Jadi dimana ada kepentingan masyarakat, disitu timbul pemungutan pajak, sehingga pajakadalahsenyawadengankepentinganumum.
Pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu tapi sebaliknya merupakan penghasilan masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pembangunan yang akhirnya kembali lagi pada seluruh masyarakat yang bermanfaat bagi rakyat ( tidak hanya yang membayar pajak, tetapi juga kepada rakyat yang tidak membayar pajak). Jadi nyata disini bahwa kepentingan masyarakat dibiayai dengan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar