BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2. Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 3. Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan. 4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 5. Pejabat
adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk
menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. 6. Setiap orang adalah
orang perseorangan, termasuk korporasi. 7. Perwakilan Republik Indonesia adalah
Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia,
Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat
diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu warga kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut; c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta
menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda; g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
dan h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan
di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. (2) Berkas permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. (2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan. (2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan. (4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap
permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (2) Paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (3)
Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata
pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal
demi hukum. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat
kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan
Pejabat. (2) Pejabat sebagaimana pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (3) Paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah : Yang mengucapkan sumpah, lafal
sumpahnya sebagai berikut : Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya
bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan
negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Yang
menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut : Saya
berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan
ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas
namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan . (2) Menteri mengumumkan nama yang
orang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyatakan pernyataan menjadi warga negara dihadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan ganda. (3)
Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Negara Republik
Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan
Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Anak
warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. (3) Dalam hal anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan
dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan : a. memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu; c.
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri,
yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,
bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d. masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e. secara sukarela
masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia; f. secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut; g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h. mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
atau i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5
(lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d
tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang
mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai
hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin. (2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (3) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi
seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin. (4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika
menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. (2) Laki-laki Warga
Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut. (3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan Kewarganegaraan bagi suami atau istri yang
terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau
dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh
instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan
Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i,
dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 17. (2)
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. (3)
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
sejak putusnya perkawinan. (4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga)
bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
Peraturan Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar